Nama : Nihmarulloh Aji
Prabowo
Tugas : Rangkum kasus
Susno Duadji dari berita di tahun 2010 sampai tahun 2020, dan buat tabel meta
analisis berita
1. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno
Duadji melalui tim pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan atas
penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Tanggal kasus : 12 Mei 2010
Tim Pengacara Susno Duadji
menyebut proses penahanan kliennya tidak sesuai prosedur. Salah satu pengacara
Susno, M. Assegaf menilai proses penahanan tersebut merupakan upaya polisi
menghentikan langkah Susno dalam mengungkap kasus hukum yang diduga melibatkan
sejumlah petinggi polisi.
Pembungkaman
''Tidak bisa dikesampingkan adanya dugaan
bahwa ini merupakan upaya untuk membungkam whistle blower, supaya
peluitnya jangan kenceng-kenceng lagi,'' kata Assegaf. ''Pak
Susno masih menyimpan begitu banyak informasi yang setiap saat bisa diungkap ke
media.'' Namun polisi menyatakan pihaknya tidak memilih-milih kasus dengan
memprioritaskan kasus Susno. Kapolri Bambang Hendarso Danuri juga menyatakan
penetapan tersangka kasus penyuapan terhadap Susno bukan karena balas dendam
tetapi karena adanya bukti-bukti penyuapan.
Sebelumnya Susno membeberkan
kasus dugaan suap pajak yang diduga menyeret nama dua jenderal polisi aktif dan
sembilan tersangka dalam kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Lembaga pemantau
korupsi ICW menilai penangkapan Susno sebagai bentuk tekanan terhadap anggota
yang akan mengungkap penyimpangan di lembaga tersebut.
Presiden buruk
Anggota ICW Emerson Yuntho
mengatakan tindakan polisi ini akan menimbulkan ketakutan bagi mereka yang akan
mengungkap penyimpangan di lingkungan internal mereka. ''Ini akan menjadi
preseden buruk bagi para pengungkap atau whistle blower di
masa depan. Kalau jenderal saja bisa dikriminalisasi, apalagi yang tidak punya
pangkat apa-apa.'' Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno Duadji ditahan
di Markas Komando Brimob. Dia ditahan karena diduga menerima gratifikasi
senilai Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/05/100512_susnopraperadilan
Analisis:
Susno
duadji dalam mengungkap kasus hukum yang diduga melibatkan sejumlah petinggi
polisi namun dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri juga menyatakan penetapan
tersangka kasus penyuapan terhadap Susno bukan karena balas dendam tetapi
karena adanya bukti-bukti penyuapan. Susno membeberkan kasus dugaan suap pajak
yang diduga menyeret nama dua jenderal polisi aktif dan sembilan tersangka
dalam kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Lembaga pemantau korupsi ICW menilai
penangkapan Susno sebagai bentuk tekanan terhadap anggota yang akan mengungkap
penyimpangan di lembaga tersebut. Anggota ICW Emerson Yuntho mengatakan
tindakan polisi ini akan menimbulkan ketakutan bagi mereka yang akan mengungkap
penyimpangan di lingkungan internal mereka. ''Ini akan menjadi preseden buruk
bagi para pengungkap atau whistle blower di masa depan.
Akhirnya dengan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan maka Susno Duadji ditahan
di Markas Komando Brimob. Dia ditahan karena diduga menerima gratifikasi
senilai Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.
2. MENANGGAPI KASUS MANTAN KABARESKRIM SUSNO
DUADJI
Tanggal:
Jumat, 08 Januari 2010
Kami, sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang
memberi perhatian terhadap masa depan reformasi Polri menyatakan beberapa
pandangan sebagai berikut untuk menanggapi tindakan Komjen Susno Duadji yang
hadir memberikan keterangan dalam persidangan kasus Antasari Azhar:
Pertama, dari sisi formalitas, kami menilai polemik
apakah kehadiran SD sebagai mantan Kabareskrim atau sebagai pribadi juga adalah
tidak relevan, karena dua kapasitas itu tidak bisa dipisahkan. SD dan semua
anggota aktif Polri, merepresentasikan institusi selama 24 jam dan 7 hari
bekerja. Kehadiran Susno juga telah menceritakan pengalamannya saat
menginvestigasi kasus melawan Antasari. Sebagai personal, tentu SD tidak punya
hal yang berkaitan dengan investigasi ini. Sikap SD memakai seragam lengkap
Polri juga menandakan bukan kapasitas pribadi.
Kedua, dari sisi materiil, kami menyatakan
keterangan SD di persidangan Antasari Azhar tak berelasi langsung dengan materi
perkara pembunuhan Nasrudin. SD hadir bukan karena perintah atau permintaan
pengadilan, meskipun tindakan penasehat hukum memiliki hak untuk menghadirkan
saksi dari mana pun sesuai hukum acara yang berlaku.
Setiap anggota Polri, wajib menghormati peraturan
internal mengenai Kode Etik Profesi. Misalnya, Kode Etik Polisi (Perkap No. 7
Tahun 2006) Pasal 7 (1) Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando
dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara
yang berlaku. Serta Pasal 7 (4) Setiap anggota Polri dalam melaksanakan
perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib
menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung.
Ketiga, tindakan SD bisa dikategorikan tindakan yang
mengabaikan peraturan internal dan kode etik profesi Polri. Namun demikian,
kami melihat skala pelanggaran tersebut belum bisa dikategorikan sebagai
pelanggaran berat. Oleh karena itu, Kami meminta Polri menempuh jalan penyelesaian
terbaik menyikapi kehadiran SD di persidangan kasus Antasari Azhar.
Kami meminta Komisi Etik yang saat ini dibentuk di
bawah Kadiv Propam untuk dilengkapi dengan kewenangan Irwasum. Pasal 2 ayat (2)
a.Peraturan Kapolri No. 8/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode
Etik Polri, yang menyatakan Kapolri berwenang membentuk Komisi untuk memeriksa
pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Perwira Tinggi Polri.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hasil yang lebih maksimal.
Kami juga menghimbau semua pihak untuk menjadikan
kasus Susno Duadji sebagai pintu masuk bagi upaya membuat lembaga kontrol
internal yang efektif. Fungsinya adalah menjalankan fungsi “policing
criminal cops” yang mampu melakukan terapi kejut (shock therapy),
dan memperkuat penegakan hukum yang tegas di lingkungan Polri. Pembenahan itu
meliputi revisi terhadap SOP, kode etik dan peraturan disiplin Polri yang
dituangkan dalam Peraturan Kapolri.
Pasal
7 (h) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan
Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen
internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur
secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM,
antara lain:
h. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku
Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);”
Pasal
8 Ketentuan Berperilaku Bagi Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law
Enforcement Officials) – diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 34/169 tanggal
17 Desember 1979
“Para petugas penegak hukum harus menghormati hukum
dank kode etik yang ada. Mereka juga harus mengerahkan segenap kemampuan
mereka, mencegah dan dengan keras melawan setiap pelanggaran yang berkaitan
dengannya.”
Pasal
7 Kode Etik Polisi (Perkap No. 7 Tahun 2006)
(1) Setiap anggota Polri wajib
memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak
berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(4) Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan
tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan
pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsung.
Pasal
6 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI
“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilarang:
b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
q. menyalahgunakan wewenang.
Sumber: http://kontras.org/backup/home/index.php?module=pers&id=993.
Analisis: Sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang
memberi perhatian terhadap masa depan reformasi Polri menyatakan beberapa
pandangan sebagai berikut untuk menanggapi tindakan Komjen Susno Duadji yang
hadir memberikan keterangan dalam persidangan kasus Antasari Azhar. Pihak
kapolda kepolisian juga menghimbau semua pihak untuk menjadikan kasus Susno
Duadji sebagai pintu masuk bagi upaya membuat lembaga kontrol internal yang
efektif. Fungsinya adalah menjalankan fungsi “policing criminal cops”
yang mampu melakukan terapi kejut (shock therapy), dan memperkuat
penegakan hukum yang tegas di lingkungan Polri. Pembenahan itu meliputi revisi
terhadap SOP, kode etik dan peraturan disiplin Polri yang dituangkan dalam
Peraturan Kapolri yaitu: Pasal 7 (h) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang
Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Ketentuan Berperilaku Bagi Petugas Penegak Hukum
(Code of Conduct for Law Enforcement Officials) – diadopsi oleh Resolusi
Majelis Umum PBB 34/169 tanggal 17 Desember 1979, Pasal 7 Kode Etik Polisi
(Perkap No. 7 Tahun 2006), dan Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian RI.
3. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun
dan enam bulan penjara terhadap Komjen Pol Susno Duadji terkait dua kasus
korupsi.
Tanggal Kasus: 24
Maret 2011
Sebelumnya Susno didakwa dengan dua perkara
langsung, yakni dugaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari
(SAL) dimana menurut Jaksa Susno menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan dengan
permintaan agar kasus SAL ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.Saat itu,
Susno menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.Perkara kedua adalah kasus
korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dimana Susno yang saat itu menjabat
sebagai Kapolda Jabar, didakwa Jaksa mengantongi dana senilai Rp8 miliar. Atas
dua tuduhan ini Susno membantah. sebelum persidangan dia mengatakan mengajukan
banding begitu putusan yang dibacakan hakim menyatakan dirinya bersalah.
Nama Susno mula-mula mencuat ke permukaan
saat dua pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi, KPK, dikenai status tersangka
oleh penyidik Polri dengan tudingan menyelewengkan wewenang. Susno kemudian
menjadi sumber kritik publik setelah ditulis media menyebut KPK melawan Polri
seperti 'cicak melawan buaya'. Susno yang sebelumnya sempat dikabarkan menjadi
salah satu calon kapolri menggantikan Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri,
bahkan kehilangan jabatannya dan tersangkut kasus hukum PT SAL dan dana
pengamanan Pilkada Jabar.
Saat itulah Susno mulai membuka kasus mega korupsi Gayus Tambunan
bernilai puluhan miliar rupiah pada publik. Sejumlah penyidik dan perwira
tinggi Polri mendapat hukuman penjara serta sanksi disiplin dari kasus Gayus
yang diungkap Susno.Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya
ditangkap di bandar udara Soekarno Hatta 12 April 2010, menjelang
penerbangannya ke Singapura.
Sumber:https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/03/110324_susnoverdict
Analisis: Susno didakwa dengan dua perkara langsung, yakni
dugaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dimana menurut
Jaksa Susno menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan dengan permintaan agar
kasus SAL dan Susno yang saat itu
menjabat sebagai Kapolda Jabar, didakwa Jaksa mengantongi dana senilai Rp8
miliar. Pada saat susno mengajukan
banding di depan hakim namun hakim sudah memutuskan bahwa susno duadji
bersalah Susno kehilangan kehilangan
jabatannya dan tersangkut kasus hukum PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jabar.
Sementara itu susno duadji juga membuka kasus mega korupsi Gayus Tambunan
bernilai puluhan miliar rupiah pada publik.
Akhirnya perwira petinggi Polri mendapat hukuman penjara serta sanksi
disiplin dari kasus Gayus, dan Susno ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya
pernah ditangkap di bandar udara Soekarno Hatta untuk melarikan diri dari kasus
korupsi.
4. Kejaksaan
Segera Eksekusi Harta Susno Duadji
Tanggal Kasus: 15 May 2013
Kejaksaan Agung (Kejakgung)
telah selesai dalam tugasnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Susno
Duadji. Meski demikian, purnawirawan Polri
bintang tiga itu masih belum menjalani eksekusi berupa hukuman denda materi.
Hingga saat ini, kejaksaan tampak belum bergerak melakukan tugasnya tersebut.
“Ya kami sadar itu
(eksekusi denda) belum terlaksana. Kami sudah perintahkan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi soal hukuman itu,” ujar Jaksa Agung
Muda Pengawasan Marwan Efenddy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/5).
Marwan berujar, eksekusi
denda Susno memang telah melewati batas dan harus segera dilakukan. Ini
dikarenakan, sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan tetap
pada November 2012 lalu seharusnya Susno sudah menyerahkan denda yang
disebutkan. Untuk itu dia pun mengatakan, jajaran kejaksaan segera melakukan
eksekusi terhadap harta benda Susno sesuai bilangan denda yang disebutkan. “Bisa
penyitaan rumah atau benda lain sesuai angka yang disebutkan. Lebih bagus kalau
Pak Susno mau bayar ganti rugi langsung,” ujarnya. Seperti diketahui,
Pengadilan Negeri Jaksel memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana
korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat
Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat
penyidikan kasus perusahaan tersebut.
Susno juga dinyatakan
terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada
Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar. Majelis hakim
menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu Susno juga didenda Rp 200
juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.
Sumber: https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/15/mmtm5u-kejaksaan-segera-eksekusi-harta-susno-duadji
Analisis: Kejaksaan Agung (Kejakgung)
telah selesai dalam tugasnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi Susno Duadji
menjalani eksekusi berupa hukuman denda materi. Pengadilan Negeri Jaksel
memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani perkara PT
Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima
hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus perusahaan
tersebut dan Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan
kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu
Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian
negara Rp 4,2 miliar. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan
tetap pada November 2012 lalu seharusnya Susno sudah menyerahkan denda yang
disebutkan. Untuk itu dia pun mengatakan, jajaran kejaksaan segera melakukan
eksekusi terhadap harta benda Susno sesuai bilangan denda yang disebutkan dan
bisa penyitaan rumah atau benda lain sesuai angka yang disebutkan.
5. Susno Duadji Lunasi Uang Pengganti Rp 4,2 M dan Telah di
Eksekusi oleh Kejari Jaksel
Tanggal Kasus: Selasa,
18 Februari 2014
Tim Web Kejari Jaksel. Mantan Kabareskrim Komjen
(Purn) Susno Duadji membayar lunas uang pengganti sebesar Rp. 4.208.898.749,-
Pada hari ini Senin 17 Februari 2014, Susno membayar sebesar Rp 2.708.898.749
diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias disetor ke rekening titipan Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya terpidana Susno telah mencicil sebanyak 2
kali dan pada hari senin tanggal 17 Februari 2014, cicilannya telah lunas.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, TEGUH,
SH, mengatakan bahwa terpidana Susno telah membayar uang pengganti dengan 3
kali cicilan, pertama pada tanggal tanggal 24 Mei 2013 membayar Rp. 500 juta,
ke dua tanggal 3 Februari 2014 membayar Rp. 1 Milyar dan terakhir cicilan
ketiga pada tanggal 17 Februari 2014 membayar Rp. 2.708.898.749,- sehingga jumlah
keseluruhan yang telah dibayarkan SUSNO DUADJI sebesar Rp.
4.208.898.749,-(empat milyar dua ratus delapan juta delapan ratus sembilan
puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) sesuai Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 atas nama
terpidana SUSNO DUADJI. Sehingga dengan telah dieksekusinya pembayaran Uang
Pengganti maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi seluruh amar
putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Sumber: http://www.kejari-jaksel.go.id/read/news/2014/02/18/667/susno-duadji-lunasi-uang-pengganti-rp-42-m-dan-telah-di-eksekusi-oleh-kejari-jaksel
Analisis: Susno membayar sebesar
Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias disetor ke rekening
titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya terpidana Susno telah
mencicil sebanyak 2 kali dan pada hari senin tanggal 17 Februari 2014,
cicilannya telah lunas. Selanjutnya kepala kejaksaan mengatakan bahwa Susno
telah membayar uang pengganti dengan 3 kali cicilan, pertama pada tanggal
tanggal 24 Mei 2013 membayar Rp. 500 juta, ke dua tanggal 3 Februari 2014
membayar Rp. 1 Milyar dan terakhir cicilan ketiga pada tanggal 17 Februari 2014
membayar Rp. 2.708.898.749,- sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan
SUSNO DUADJI sebesar Rp. 4.208.898.749,-(empat milyar dua ratus delapan juta
delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan
rupiah) sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22
November 2012 atas nama terpidana SUSNO DUADJI.
6. Akhir Perlawanan Hukum Susno Duadji
Tanggal
Kasus: Rabu, 08 Apr 2015
Perlawanan hukum Susno Duadji
berakhir dengan ketokan palu majelis peninjauan kembali (PK). Ketua majelis
Timur Manurung menolak permohonan PK Susno, terpidana kasus korupsi. "Menolak permohonan PK kuasa pemohon Untung Sunaryo atas termohon
PK Drs Susno Duadji SH MH MSc," demikian lansir panitera dalam website
Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015). Vonis
itu diketok pada 31 Maret 2015 lalu oleh ketua majelis Timur Manurung dengan
anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin.
Seperti diketahui, tidak mudah
menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga itu. Eksekusi Susno berjalan ricuh
pada Mei 2013 silam. Sempat menghilang, tiba-tiba Susno mendatangi Kejaksaan
Negeri Cibinong dan menyerahkan diri untuk dieksekusi sukarela. Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana
Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel). Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat
menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam
kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk
mempercepat penyidikan kasus tersebut. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat
kasasi. PK-nya lalu ditolak.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-2881428/akhir-perlawanan-hukum-susno-duadji
Analisis: Perlawanan
hukum Susno Duadji berakhir dengan ketokan palu majelis peninjauan kembali
(PK). Ketua majelis Timur Manurung menolak permohonan PK Susno, terpidana kasus
korupsi. Vonis itu diketok pada 31 Maret 2015 lalu oleh ketua majelis Timur
Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin. Susno divonis 3,5
tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel). Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim
Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah
Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan
kasus tersebut. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi akhirnya PK-nya lalu
ditolak.
7. Sepak terjang Susno Duadji, dari Jendral
Polisi Sampai jadi petani
Tanggal Kasus: 17 / 06 / 2019.
Lama tak terdengar kabarnya, mantan Kepala Badan Reserse
Kriminal Susno Duadji kini kembali menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran
kini dirinya memilih untuk tinggal di kampung halamannya di Sumatera Barat dan
memilih bertani usai menyelesaikan hukuman atas kasus korupsi pada tahun 2008
lalu.
Susno Duadji yang tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat
Kepala Polda Jawa Barat dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2
miliar. Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan
pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara
sebesar Rp 8,1 miliar. Susno Duadji juga dikenal karena
pernyataannya yang menyebut persaingan antara KPK dan Polri seperti Cicak dan
Buaya.
Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, kasus korupsi yang
melibatkannya juga membuat Susno Duadji dicopot dari jabatannya sebagai
jenderal bintang tiga. Usai menyelesaikan hukumannya pada 2015 lalu, Susno
Duadji memilih untuk pulang ke kampung halaman.
Selama di kampung halamannya ini, Susno Duadji kerap mengunggah
aktivitas sehari-harinya di media sosial Facebook. Kini eks jenderal polisi
tersebut menyibukkan dirinya dengan bertani. Susno Duadji kerap membagikan foto
dirinya saat beraktivitas di lahan pertanian miliknya.
Sumber: https://www.brilio.net/sosok/sepak-terjang-susno-duadji-dari-jenderal-polisi-sampai-jadi-petani-190617e.html.
Analisis: Susno duadji memilih bertani usai
menyelesaikan hukuman tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kepala
Polda Jawa Barat dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar.
Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana
pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. Susno Duadji juga dikenal
karena pernyataannya yang menyebut persaingan antara KPK dan Polri seperti
Cicak dan Buaya atas kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.Susno selama di kampung
halamannya ini, Susno Duadji kerap mengunggah aktivitas sehari-harinya di media
sosial Facebook. Kini jenderal polisi tersebut menyibukkan dirinya dengan
bertani. Susno Duadji kerap membagikan foto dirinya saat beraktivitas di lahan
pertanian miliknya.
8. Kejagung Eksekusi Susno Duadji Untuk
Melaksanakan Perintah UU
Tanggal: Senin, 22 Maret 2021
Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi
mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji yang putusan perkaranya
sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Darmono (Wakil Jaksa Agung) RI di
Jakarta Selasa (19/2), eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi, termasuk
Susno Duadji, wajib dilaksanakan Kejaksaan karena merupakan perintah
undang-undang (UU). "Kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang dan
eksekutor tentu harus melaksanakan isi putusan hakim yang sudah inkracht
".
Menurutnya, Kejaksaan tidak akan terpengaruh
oleh sikap sejumlah koruptor yang melawan atau menolak dieksekusi dengan
berlindung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012
terkait ketentuan pasal 197 KUHAP yang mengharuskan adanya perintah eksekusi.
"
Itu kan penafsiran, Karena jelas ada batasan untuk putusan sebelum 22 November
2012 tidak ada masalah, artinya terpidana yang kasusnya diputus sebelum MK
memutus pada 22 November 2012 tetap bisa dieksekusi,"
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji
kandas, Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi
penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan
kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana
dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus
tersebut, Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan
pribadi.
Berdasarkan putusan MA Nomor 899
K/PID.SUS/2012 perkara tersebut diputusn Majelis Hakim kasasi diketuai Leopold
Luhut Hutagalung dengan hakim anggota Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama.
Sumber:
https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=6900&hal=377
Analisis: Kejaksaan Agung akan tetap
mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji yang putusan
perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mahkamah Agung (MA)
mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum
Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana
Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno dinyatakan
terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam
penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk
mempercepat penyidikan kasus tersebut, Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp
4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar
pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan putusan MA Nomor 899
K/PID.SUS/2012 perkara tersebut diputusn Majelis Hakim kasasi diketuai Leopold
Luhut Hutagalung dengan hakim anggota Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama.
Tabel MetaAnalisis Kasus Susno Duadji