Senin, 29 Maret 2021

Tugas Kuliah Pengamatan Anti Coruption Agencies DI 6 Negara Asia

 


Nama Perusahaan (Anti Corrption Agencies)

 

 

Score CPI Pengamatan Tahun

 

2015

2016

2017

2018

2019

2020

Singapore Corrupt Practices Investigation Bureau (1952)

85

84

84

85

85

85

Malaysia Anti Corruption Agency (1967)

50

49

47

47

53

51

Hongkong Independent Commision Against Corruption (1974)

75

77

77

76

76

77

Thailand Nasional Counter Coruption Commission (1999)

38

35

37

36

36

36

South Korea Korean Independent Commision Against Corruption (2002)

54

53

54

57

59

61

Indonesia Corruption Eradication Commission (2003)

36

37

37

38

40

37

 

 

 

 

 

 

 





Nama Perusahaan (Anti Corrption Agencies)

  Rangking CPI Pengamatan Tahun

 

2017

2018

2019

2020

Singapore Corrupt Practices Investigation Bureau (1952)

6

3

4

3

Malaysia Anti Corruption Agency (1967)

62

61

51

57

Hongkong Independent Commision Against Corruption (1974)

13

14

16

11

Thailand Nasional Counter Coruption Commission (1999)

96

99

101

104

South Korea Korean Independent Commision Against Corruption (2002)

51

45

39

33

Indonesia Corruption Eradication Commission (2003)

96

89

85

102





Pada Tabel dan Grafik diatas menunjukkan bahwa Negara Singapura menempati peringkat pertama di CPI Global dengan score pada tahun 2015 sebesar 85 dengan berubah setiap tahunnya, maka didapatkan score tahun 2020 sebesar 85 dan singapura menempati rangking di CPI Global ke 6 pada tahun 2017 sehingga berubah tahun di 2020 rangking ke 3 di dunia menandakan bahwa Singapura harus mendirikan Coruption Practices Investigation Bureau (CPIB) agar negara singapura dapat memberantas dan menurunkan kasus korpusi di negaranya. Berbanding terbalik dengan negara Indonesia bahwa kasus korupsi menempati peringkat lima di atas negara Thailand. Score CPI Global negara Indonesia pada tahun 2015 sebesar 36 terus mengalami perubahan pertahunnya, Maka score Indonesia di tahun 2020 sebesar 37 dan Indonesia memiliki peringkat rangking tahun 2017 sebesar 96 mengalami perubahan pertahunnya. Maka di tahun 2020 indonesia menempati rangking sebesar 102  yang menandakan bahwa Indonesia terus menurunkan kasus korupsi dengan mendirikan lembaga KPK. KPK merupakan perwujudan dari ratifikasi UNCAC dan cerminan kelemahan aparat kepolisian dan kejaksaan.

Berdasarkan evaluasi dari hasil koordinasi dengan instansi terkait yang dilakukan sepanjang tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Hukum Bakamla RI melakukan analisis terhadap kondisi pengelolaan keamanan dan keselamatan laut di Indonesia, khususnya dari segi kewenangan hukum yang diberlakukan.

Menanggapi tantangan keamanan dan keselamatan laut yang terjadi saat ini, Bakamla RI berupaya memaksimalkan efektifitas dan efisiensi kegiatan patroli di laut. Dengan adanya kesepakatan leading sector kegiatan pengawasan keamanan dan keselamatan di laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan atas menurunnya kasus kecelakaan dan kriminal yang terjadi di laut.

“Hal itu dapat dicapai dengan menerapkan sistem single agency multitask, yang saat ini tidak hanya dipandang sebagai pengelolaan keamanan dan keselamat laut yang paling sesuai saat ini, namun juga telah banyak diterapkan oleh negara pantai di dunia seperti Amerika Serikat, Jepang, Filipina, dan Malaysia.

Kegiatan Rakernis dibagi dalam dua Cluster. Cluster pertama bidang kerja sama pertukaran data dan informasi dengan narasumber Direktur Data dan Informasi (Datin) Bakamla Laksma Bakamla Dwi Aris Priyono, S.T. Sedangkan Cluster kedua bidang kerja sama penegakan hukum dengan narasumber Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla Laksma Bakamla Iman Wahyudi, S.IK., M.Si., M.H.

Sebagai pengantar kegiatan Rakernis Mitra Kerja sama Dalam Negeri, Direktur Kerja sama Bakamla sekaligus penanggung jawab kegiatan Laksma Bakamla Retiono Kunto H., S.E., memaparkan konsep rencana strategis (Renstra) kerja sama dalam negeri. Adapun kategori kerja sama dalam negeri yang dapat dilaksanakan adalah pertama, capacity building daerah, pemanfaatan sarpras, pengembangan masyarakat. Kedua, pertukaran data dan informasi untuk mendukung sistem peringatan dini. Ketiga, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang. Dan keempat, operasi dan penegakan hukum.

Sumber: https://samudranesia.id/menuju-coast-guard-yang-bersistem-single-agency-multi-task/




Kamis, 25 Maret 2021

Rangkuman Kasus Susno Duadji Selama tahun 2010-2021

 

Nama : Nihmarulloh Aji Prabowo

Tugas : Rangkum kasus Susno Duadji dari berita di tahun 2010 sampai tahun 2020, dan buat tabel meta analisis berita

1. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji melalui tim pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanggal kasus : 12 Mei 2010

Tim Pengacara Susno Duadji menyebut proses penahanan kliennya tidak sesuai prosedur. Salah satu pengacara Susno, M. Assegaf menilai proses penahanan tersebut merupakan upaya polisi menghentikan langkah Susno dalam mengungkap kasus hukum yang diduga melibatkan sejumlah petinggi polisi.

Pembungkaman

''Tidak bisa dikesampingkan adanya dugaan bahwa ini merupakan upaya untuk membungkam whistle blower, supaya peluitnya jangan kenceng-kenceng lagi,'' kata Assegaf. ''Pak Susno masih menyimpan begitu banyak informasi yang setiap saat bisa diungkap ke media.'' Namun polisi menyatakan pihaknya tidak memilih-milih kasus dengan memprioritaskan kasus Susno. Kapolri Bambang Hendarso Danuri juga menyatakan penetapan tersangka kasus penyuapan terhadap Susno bukan karena balas dendam tetapi karena adanya bukti-bukti penyuapan.

Sebelumnya Susno membeberkan kasus dugaan suap pajak yang diduga menyeret nama dua jenderal polisi aktif dan sembilan tersangka dalam kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Lembaga pemantau korupsi ICW menilai penangkapan Susno sebagai bentuk tekanan terhadap anggota yang akan mengungkap penyimpangan di lembaga tersebut.

Presiden buruk

Anggota ICW Emerson Yuntho mengatakan tindakan polisi ini akan menimbulkan ketakutan bagi mereka yang akan mengungkap penyimpangan di lingkungan internal mereka. ''Ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengungkap atau whistle blower di masa depan. Kalau jenderal saja bisa dikriminalisasi, apalagi yang tidak punya pangkat apa-apa.'' Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno Duadji ditahan di Markas Komando Brimob. Dia ditahan karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.

 

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/05/100512_susnopraperadilan

Analisis: Susno duadji dalam mengungkap kasus hukum yang diduga melibatkan sejumlah petinggi polisi namun dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri juga menyatakan penetapan tersangka kasus penyuapan terhadap Susno bukan karena balas dendam tetapi karena adanya bukti-bukti penyuapan. Susno membeberkan kasus dugaan suap pajak yang diduga menyeret nama dua jenderal polisi aktif dan sembilan tersangka dalam kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Lembaga pemantau korupsi ICW menilai penangkapan Susno sebagai bentuk tekanan terhadap anggota yang akan mengungkap penyimpangan di lembaga tersebut. Anggota ICW Emerson Yuntho mengatakan tindakan polisi ini akan menimbulkan ketakutan bagi mereka yang akan mengungkap penyimpangan di lingkungan internal mereka. ''Ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengungkap atau whistle blower di masa depan. Akhirnya dengan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan maka Susno Duadji ditahan di Markas Komando Brimob. Dia ditahan karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.

 

2. MENANGGAPI KASUS MANTAN KABARESKRIM SUSNO DUADJI

Tanggal: Jumat, 08 Januari 2010

Kami, sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang memberi perhatian terhadap masa depan reformasi Polri menyatakan beberapa pandangan sebagai berikut untuk menanggapi tindakan Komjen Susno Duadji yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan kasus Antasari Azhar:

Pertama, dari sisi formalitas, kami menilai polemik apakah kehadiran SD sebagai mantan Kabareskrim atau sebagai pribadi juga adalah tidak relevan, karena dua kapasitas itu tidak bisa dipisahkan. SD dan semua anggota aktif Polri, merepresentasikan institusi selama 24 jam dan 7 hari bekerja. Kehadiran Susno juga telah menceritakan pengalamannya saat menginvestigasi kasus melawan Antasari. Sebagai personal, tentu SD tidak punya hal yang berkaitan dengan investigasi ini. Sikap SD memakai seragam lengkap Polri juga menandakan bukan kapasitas pribadi.

Kedua, dari sisi materiil, kami menyatakan keterangan SD di persidangan Antasari Azhar tak berelasi langsung dengan materi perkara pembunuhan Nasrudin. SD hadir bukan karena perintah atau permintaan pengadilan, meskipun tindakan penasehat hukum memiliki hak untuk menghadirkan saksi dari mana pun sesuai hukum acara yang berlaku.

Setiap anggota Polri, wajib menghormati peraturan internal mengenai Kode Etik Profesi. Misalnya, Kode Etik Polisi (Perkap No. 7 Tahun 2006) Pasal 7 (1) Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku. Serta Pasal 7 (4) Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung.

Ketiga, tindakan SD bisa dikategorikan tindakan yang mengabaikan peraturan internal dan kode etik profesi Polri. Namun demikian, kami melihat skala pelanggaran tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, Kami meminta Polri menempuh jalan penyelesaian terbaik menyikapi kehadiran SD di persidangan kasus Antasari Azhar.

Kami meminta Komisi Etik yang saat ini dibentuk di bawah Kadiv Propam untuk dilengkapi dengan kewenangan Irwasum. Pasal 2 ayat (2) a.Peraturan Kapolri No. 8/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, yang menyatakan Kapolri berwenang membentuk Komisi untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Perwira Tinggi Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hasil yang lebih maksimal.

Kami juga menghimbau semua pihak untuk menjadikan kasus Susno Duadji sebagai pintu masuk bagi upaya membuat lembaga kontrol internal yang efektif. Fungsinya adalah menjalankan fungsi “policing criminal cops” yang mampu melakukan terapi kejut (shock therapy), dan memperkuat penegakan hukum yang tegas di lingkungan Polri. Pembenahan itu meliputi revisi terhadap SOP, kode etik dan peraturan disiplin Polri yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri.

Pasal 7 (h) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM, antara lain:
h. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);”

Pasal 8 Ketentuan Berperilaku Bagi Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) – diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 34/169 tanggal 17 Desember 1979

“Para petugas penegak hukum harus menghormati hukum dank kode etik yang ada. Mereka juga harus mengerahkan segenap kemampuan mereka, mencegah dan dengan keras melawan setiap pelanggaran yang berkaitan dengannya.”

Pasal 7 Kode Etik Polisi (Perkap No. 7 Tahun 2006)

(1)   Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(4)   Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsung.

Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
q. menyalahgunakan wewenang.

Sumber: http://kontras.org/backup/home/index.php?module=pers&id=993.

Analisis: Sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang memberi perhatian terhadap masa depan reformasi Polri menyatakan beberapa pandangan sebagai berikut untuk menanggapi tindakan Komjen Susno Duadji yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan kasus Antasari Azhar. Pihak kapolda kepolisian juga menghimbau semua pihak untuk menjadikan kasus Susno Duadji sebagai pintu masuk bagi upaya membuat lembaga kontrol internal yang efektif. Fungsinya adalah menjalankan fungsi “policing criminal cops” yang mampu melakukan terapi kejut (shock therapy), dan memperkuat penegakan hukum yang tegas di lingkungan Polri. Pembenahan itu meliputi revisi terhadap SOP, kode etik dan peraturan disiplin Polri yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri yaitu: Pasal 7 (h) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Ketentuan Berperilaku Bagi Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) – diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 34/169 tanggal 17 Desember 1979, Pasal 7 Kode Etik Polisi (Perkap No. 7 Tahun 2006), dan Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

 

3. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Komjen Pol Susno Duadji terkait dua kasus korupsi.

 

Tanggal Kasus: 24 Maret 2011

 

Sebelumnya Susno didakwa dengan dua perkara langsung, yakni dugaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dimana menurut Jaksa Susno menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan dengan permintaan agar kasus SAL ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.Saat itu, Susno menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.Perkara kedua adalah kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dimana Susno yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jabar, didakwa Jaksa mengantongi dana senilai Rp8 miliar. Atas dua tuduhan ini Susno membantah. sebelum persidangan dia mengatakan mengajukan banding begitu putusan yang dibacakan hakim menyatakan dirinya bersalah.

Nama Susno mula-mula mencuat ke permukaan saat dua pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi, KPK, dikenai status tersangka oleh penyidik Polri dengan tudingan menyelewengkan wewenang. Susno kemudian menjadi sumber kritik publik setelah ditulis media menyebut KPK melawan Polri seperti 'cicak melawan buaya'. Susno yang sebelumnya sempat dikabarkan menjadi salah satu calon kapolri menggantikan Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri, bahkan kehilangan jabatannya dan tersangkut kasus hukum PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jabar.

Saat itulah Susno mulai membuka kasus mega korupsi Gayus Tambunan bernilai puluhan miliar rupiah pada publik. Sejumlah penyidik dan perwira tinggi Polri mendapat hukuman penjara serta sanksi disiplin dari kasus Gayus yang diungkap Susno.Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di bandar udara Soekarno Hatta 12 April 2010, menjelang penerbangannya ke Singapura.

 

Sumber:https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/03/110324_susnoverdict

 

Analisis: Susno didakwa dengan dua perkara langsung, yakni dugaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dimana menurut Jaksa Susno menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan dengan permintaan agar kasus SAL dan  Susno yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jabar, didakwa Jaksa mengantongi dana senilai Rp8 miliar.  Pada saat susno mengajukan banding di depan hakim namun hakim sudah memutuskan bahwa susno duadji bersalah  Susno kehilangan kehilangan jabatannya dan tersangkut kasus hukum PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jabar. Sementara itu susno duadji juga membuka kasus mega korupsi Gayus Tambunan bernilai puluhan miliar rupiah pada publik.  Akhirnya perwira petinggi Polri mendapat hukuman penjara serta sanksi disiplin dari kasus Gayus, dan Susno ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pernah ditangkap di bandar udara Soekarno Hatta untuk melarikan diri dari kasus korupsi.

4.  Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Susno Duadji

Tanggal Kasus: 15 May 2013

Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah selesai dalam tugasnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Susno Duadji. Meski demikian, purnawirawan Polri bintang tiga itu masih belum menjalani eksekusi berupa hukuman denda materi. Hingga saat ini, kejaksaan tampak belum bergerak melakukan tugasnya tersebut.

  “Ya kami sadar itu (eksekusi denda) belum terlaksana. Kami sudah perintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi soal hukuman itu,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efenddy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/5).

Marwan berujar, eksekusi denda Susno memang telah melewati batas dan harus segera dilakukan. Ini dikarenakan, sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan tetap pada November 2012 lalu seharusnya Susno sudah menyerahkan denda yang disebutkan. Untuk itu dia pun mengatakan, jajaran kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap harta benda Susno sesuai bilangan denda yang disebutkan. “Bisa penyitaan rumah atau benda lain sesuai angka yang disebutkan. Lebih bagus kalau Pak Susno mau bayar ganti rugi langsung,” ujarnya. Seperti diketahui,  Pengadilan Negeri Jaksel memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus perusahaan tersebut.

Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Sumber: https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/15/mmtm5u-kejaksaan-segera-eksekusi-harta-susno-duadji

Analisis: Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah selesai dalam tugasnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi Susno Duadji menjalani eksekusi berupa hukuman denda materi. Pengadilan Negeri Jaksel memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus perusahaan tersebut dan Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan tetap pada November 2012 lalu seharusnya Susno sudah menyerahkan denda yang disebutkan. Untuk itu dia pun mengatakan, jajaran kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap harta benda Susno sesuai bilangan denda yang disebutkan dan bisa penyitaan rumah atau benda lain sesuai angka yang disebutkan.

5. Susno Duadji Lunasi Uang Pengganti Rp 4,2 M dan Telah di Eksekusi oleh Kejari Jaksel

Tanggal Kasus: Selasa, 18 Februari 2014

Tim Web Kejari Jaksel. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membayar lunas uang pengganti sebesar Rp. 4.208.898.749,- Pada hari ini Senin 17 Februari 2014, Susno membayar sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya terpidana Susno telah mencicil sebanyak 2 kali dan pada hari senin tanggal 17 Februari 2014, cicilannya telah lunas.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, TEGUH, SH, mengatakan bahwa terpidana Susno telah membayar uang pengganti dengan 3 kali cicilan, pertama pada tanggal tanggal 24 Mei 2013 membayar Rp. 500 juta, ke dua tanggal 3 Februari 2014 membayar Rp. 1 Milyar dan terakhir cicilan ketiga pada tanggal 17 Februari 2014 membayar Rp. 2.708.898.749,- sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan SUSNO DUADJI sebesar Rp. 4.208.898.749,-(empat milyar dua ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 atas nama terpidana SUSNO DUADJI. Sehingga dengan telah dieksekusinya pembayaran Uang Pengganti maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi seluruh amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut.

Sumber: http://www.kejari-jaksel.go.id/read/news/2014/02/18/667/susno-duadji-lunasi-uang-pengganti-rp-42-m-dan-telah-di-eksekusi-oleh-kejari-jaksel

Analisis: Susno membayar sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya terpidana Susno telah mencicil sebanyak 2 kali dan pada hari senin tanggal 17 Februari 2014, cicilannya telah lunas. Selanjutnya kepala kejaksaan mengatakan bahwa Susno telah membayar uang pengganti dengan 3 kali cicilan, pertama pada tanggal tanggal 24 Mei 2013 membayar Rp. 500 juta, ke dua tanggal 3 Februari 2014 membayar Rp. 1 Milyar dan terakhir cicilan ketiga pada tanggal 17 Februari 2014 membayar Rp. 2.708.898.749,- sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan SUSNO DUADJI sebesar Rp. 4.208.898.749,-(empat milyar dua ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 atas nama terpidana SUSNO DUADJI.

6. Akhir Perlawanan Hukum Susno Duadji

Tanggal Kasus: Rabu, 08 Apr 2015

Perlawanan hukum Susno Duadji berakhir dengan ketokan palu majelis peninjauan kembali (PK). Ketua majelis Timur Manurung menolak permohonan PK Susno, terpidana kasus korupsi. "Menolak permohonan PK kuasa pemohon Untung Sunaryo atas termohon PK Drs Susno Duadji SH MH MSc," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015). Vonis itu diketok pada 31 Maret 2015 lalu oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin.

Seperti diketahui, tidak mudah menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga itu. Eksekusi Susno berjalan ricuh pada Mei 2013 silam. Sempat menghilang, tiba-tiba Susno mendatangi Kejaksaan Negeri Cibinong dan menyerahkan diri untuk dieksekusi sukarela. Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi. PK-nya lalu ditolak.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-2881428/akhir-perlawanan-hukum-susno-duadji

Analisis: Perlawanan hukum Susno Duadji berakhir dengan ketokan palu majelis peninjauan kembali (PK). Ketua majelis Timur Manurung menolak permohonan PK Susno, terpidana kasus korupsi. Vonis itu diketok pada 31 Maret 2015 lalu oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin. Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi akhirnya PK-nya lalu ditolak.

7.  Sepak terjang Susno Duadji, dari Jendral Polisi Sampai jadi petani

Tanggal Kasus: 17 / 06 / 2019.

Lama tak terdengar kabarnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji kini kembali menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran kini dirinya memilih untuk tinggal di kampung halamannya di Sumatera Barat dan memilih bertani usai menyelesaikan hukuman atas kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.

Susno Duadji yang tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kepala Polda Jawa Barat dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar. Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. Susno Duadji juga dikenal karena pernyataannya yang menyebut persaingan antara KPK dan Polri seperti Cicak dan Buaya.

Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, kasus korupsi yang melibatkannya juga membuat Susno Duadji dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga. Usai menyelesaikan hukumannya pada 2015 lalu, Susno Duadji memilih untuk pulang ke kampung halaman.

Selama di kampung halamannya ini, Susno Duadji kerap mengunggah aktivitas sehari-harinya di media sosial Facebook. Kini eks jenderal polisi tersebut menyibukkan dirinya dengan bertani. Susno Duadji kerap membagikan foto dirinya saat beraktivitas di lahan pertanian miliknya.

Sumber: https://www.brilio.net/sosok/sepak-terjang-susno-duadji-dari-jenderal-polisi-sampai-jadi-petani-190617e.html.

Analisis: Susno duadji memilih bertani usai menyelesaikan hukuman tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kepala Polda Jawa Barat dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar. Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliarSusno Duadji juga dikenal karena pernyataannya yang menyebut persaingan antara KPK dan Polri seperti Cicak dan Buaya atas kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.Susno selama di kampung halamannya ini, Susno Duadji kerap mengunggah aktivitas sehari-harinya di media sosial Facebook. Kini jenderal polisi tersebut menyibukkan dirinya dengan bertani. Susno Duadji kerap membagikan foto dirinya saat beraktivitas di lahan pertanian miliknya.

 

8.      Kejagung Eksekusi Susno Duadji Untuk Melaksanakan Perintah UU

Tanggal: Senin, 22 Maret 2021

Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji yang putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Darmono (Wakil Jaksa Agung) RI di Jakarta Selasa (19/2), eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi, termasuk Susno Duadji, wajib dilaksanakan Kejaksaan karena merupakan perintah undang-undang (UU). "Kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang dan eksekutor tentu harus melaksanakan isi putusan hakim yang sudah inkracht ".

Menurutnya, Kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh sikap sejumlah koruptor yang melawan atau menolak dieksekusi dengan berlindung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012 terkait ketentuan pasal 197 KUHAP yang mengharuskan adanya perintah eksekusi.

" Itu kan penafsiran, Karena jelas ada batasan untuk putusan sebelum 22 November 2012 tidak ada masalah, artinya terpidana yang kasusnya diputus sebelum MK memutus pada 22 November 2012 tetap bisa dieksekusi,"

Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas, Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 perkara tersebut diputusn Majelis Hakim kasasi diketuai Leopold Luhut Hutagalung dengan hakim anggota Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama.

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=6900&hal=377

Analisis: Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji yang putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 perkara tersebut diputusn Majelis Hakim kasasi diketuai Leopold Luhut Hutagalung dengan hakim anggota Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama.

 

Tabel MetaAnalisis Kasus Susno Duadji

No

Judul Kasus

Tanggal Kasus

Sumber Kasus

Asset Recovery Officer

1

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji melalui tim pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanggal kasus : 12 Mei 2010

 

https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/05/100512_susnopraperadilan

Rp 500.000.000  dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.

 

2

MENANGGAPI KASUS MANTAN KABARESKRIM SUSNO DUADJI

 

Jumat, 08 Januari 2010

http://kontras.org/backup/home/index.php?module=pers&id=993

Tidak Ada

3

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Komjen Pol Susno Duadji terkait dua kasus korupsi

24 Maret 2011

 

https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/03/110324_susnoverdict

Rp 500.000.000 dan Rp 8.000.000.000

4

Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Susno Duadji

15 May 2013

https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/15/mmtm5u-kejaksaan-segera-eksekusi-harta-susno-duadji

Rp 500.000.000, Rp 200.000.000, dan Rp 4.200.000.000

5

Susno Duadji Lunasi Uang Pengganti Rp 4,2 M dan Telah di Eksekusi oleh Kejari Jaksel

18 Februari 2014

http://www.kejari-jaksel.go.id/read/news/2014/02/18/667/susno-duadji-lunasi-uang-pengganti-rp-42-m-dan-telah-di-eksekusi-oleh-kejari-jaksel

Rp. 4.208.898.749

6

Akhir Perlawanan Hukum Susno Duadji

08 Apr 2015

https://news.detik.com/berita/d-2881428/akhir-perlawanan-hukum-susno-duadji

Rp Rp 500.000.000

7

Sepak terjang Susno Duadji, dari Jendral Polisi Sampai jadi petani

17 / 06 / 2019

https://www.brilio.net/sosok/sepak-terjang-susno-duadji-dari-jenderal-polisi-sampai-jadi-petani-190617e.html.

Rp 4.200.000.000 dan Rp 8.100.000.000

8

Kejagung Eksekusi Susno Duadji Untuk Melaksanakan Perintah UU

Senin, 22 Maret 2021

https://www.brilio.net/sosok/sepak-terjang-susno-duadji-dari-jenderal-polisi-sampai-jadi-petani-190617e.html.

Rp 500.000.000 dan Rp 4.208.898.749

Tugas Kuliah Pengamatan Anti Coruption Agencies DI 6 Negara Asia

  Nama Perusahaan (Anti Corrption Agencies)     Score CPI Pengamatan Tahun   20...